PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad melaksanakan upaya pendampingan dan
pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
(2) Mahasiswa . . .
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unpad.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di Unpad.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
