Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama . . .
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi Unpad dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain
berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unpad, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
