PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di Unpad pada tahun akademik berjalan.
(2) Unpad memberikan kesempatan kepada seluruh
warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
