PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di Unpad berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unpad diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni
