PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unpad pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unpad nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan
nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
