PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk
memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua,
dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan
perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unpad sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unpad dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
