PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain
dapat diangkat sebagai Dosen Unpad berdasarkan usulan kebutuhan Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
