PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad wajib membangun dan mengembangkan
sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
