PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi,
tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Unpad sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
