PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad
berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
