PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad.
(2) Pengangkatan . . .
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad
yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
