PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unpad dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
