PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah
sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh wakil Dekan.
(3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah,
syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
