Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan
dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas.
(2) Senat Fakultas terdiri atas:
- Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
- profesor;
- Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan
- Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
(3) Senat Fakultas memiliki wewenang:
mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;
mengawasi . . .
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan
Keputusan Rektor
