PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA diberhentikan apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya;
sakit . . .
- sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik Unpad; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa
jabatannya, yang bersangkutan digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan
pengangkatan antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
