PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dapat membentuk DP untuk memberikan
masukan kepada organ Unpad.
(2) DP memiliki tugas:
- mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Unpad terkait pembangunan bangsa;
- menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Unpad terkait pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
(3) Anggota DP adalah seluruh profesor di Unpad
termasuk profesor emeritus dan purnabakti.
(4) DP dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang
sekretaris.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DP diatur
dalam Peraturan SA.
Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah
