PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari anggota SA.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ lain di lingkungan Unpad.
(4) SA dapat membentuk komisi dan panitia
khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA,
hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
