PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
- Rektor, wakil Rektor, dan Dekan;
- Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA; dan
- unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan jumlah
anggota dan komposisi keanggotaan SA yang mewakili Dosen serta persyaratan dan tata cara pemilihan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
