PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) SA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;
merekomendasikan . . .
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
- mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
- memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad; dan
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.
