PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik Unpad; atau
- dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
