PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan Unpad;
- badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpad.
