Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah
dan mufakat.
(5) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat
pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
(6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(7) MWA menetapkan dan melantik Rektor pada akhir
masa jabatan Rektor sebelumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan,
penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
