PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
