PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unpad.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di
bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya pendidikan, Rektor dibantu oleh unsur:
- wakil Rektor;
- pelaksana akademik di bawah Fakultas dan Sekolah;
- penunjang akademik;
- pelaksana administrasi;
- satuan penjaminan mutu;
- satuan pengawas internal di bidang akademik;
- unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pemberdayaan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
