PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan Unpad di bidang nonakademik;
melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah
5 (lima) orang.
(5) Anggota . . .
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,
dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
