Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai nonpegawai negeri sipil Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya;
mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan Unpad;
menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan.
menjatuhkan . . .
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA;
- mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
