PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris eksekutif; yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unpad dan perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
