PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri
mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan
pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
