Pasal 20
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Rektor;
ketua SA . . .
- ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang;
- wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
- wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
melanggar kode etik Unpad; atau
mengundurkan diri.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
