PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unpad;
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unpad, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
tidak memiliki konflik kepentingan.
