PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi provinsi dan penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Diklat Transportasi
