Pasal 10
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam
Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi. (2) Diklat . . .
(3) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu
antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di seluruh wilayah tanah air.
(4) Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan
merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
