PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 11
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi harus
memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.
(3) Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
