PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 12
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Diklat Transportasi.
(2) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pendirian lembaga Diklat Transportasi dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus mempertimbangkan:
- prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat Transportasi;
- pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- kurikulum dan silabi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
