PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 13
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 13 . . .
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan standarisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi
