PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalulintas.
(2) Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
