Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang
transportasi ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk rencana sumber daya manusia transportasi nasional;
- gubernur, untuk rencana sumber daya manusia transportasi provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan:
- rencana sumber daya manusia transportasi jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
- rencana sumber daya manusia transportasi jangka
menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
- rencana sumber daya manusia transportasi tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana sumber daya manusia transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- penyebaran sumber daya manusia di bidang transportasi;
- kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- rencana pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan transportasi; dan
- peluang kerja yang terbuka bagi sumber daya manusia di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4) Dalam menyusun rencana sumber daya manusia
transportasi harus mempertimbangkan:
- kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- peraturan perundang-undangan; dan
- kebutuhan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan transportasi.
(5) Penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
- inventarisasi;
- penyiapan rencana; dan
- penetapan rencana.
(6) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyebaran dan kebutuhan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan
rencana sumber daya manusia transportasi.
(8) Rancangan rencana sumber daya manusia(8) Rancangantransportasi. . .
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disosialisasikan kepada pemangku kepentingan di bidang transportasi.
(9) Rencana sumber daya manusia ditetapkan dalam
Peraturan Menteri, Peraturan gubernur, atau Peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
