PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 64
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
