PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus sudah ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi nasional berlaku.
(3) Rencana sumber daya manusia transportasi
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi provinsi berlaku.
