PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 62
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62 . . .
Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
