PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 61
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
