PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
