PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 59
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan
peringatan tertulis diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pembekuan izin.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi, dilakukan pencabutan izin.
