PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 58
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
