Pasal 57
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan
denda administratif diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pembekuan izin.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi, dikenai sanksi pencabutan izin.
(5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara Diklat
Transportasi untuk membayar denda administratif.
(6) Denda administratif merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
