PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 56
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
