PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 47
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi
dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
