PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 46
BAB 7 — KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
- adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia Jasa transportasi;
- sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja; dan
- dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta praktek kerja.
BAB VIII . . .
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
