PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 45
BAB 7 — KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
- diutamakan bagi orang perseorangan yang berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara ekonomi;
- dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan
- jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan kemampuan.
(2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi
dapat menetapkan persyaratan bagi penerima beasiswa.
