PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 44
BAB 7 — KONTRIBUSI PENYEDIA JASA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang memiliki
kegiatan di bidang transportasi dan/atau mendapatkan manfaat atas jasa profesi di bidang transportasi wajib memberikan Kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bentuk tanggung jawab sosial Penyedia Jasa dan/atau organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- memberi beasiswa kepada orang perseorangan untuk mengikuti Diklat Transportasi;
- membangun lembaga diklat sesuai dengan standar internasional;
- melakukan kerja sama dengan lembaga Diklat Transportasi yang ada;
- memberikan kesempatan kepada peserta Diklat Transportasi untuk melakukan praktek kerja pada d. memberikan . . . prasarana dan sarana transportasi yang dimiliki
atau dikuasai oleh Penyedia Jasa dan organisasi; dan/atau
- mengadakan peralatan diklat berupa perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan sesuai bidang Diklat Transportasi masing-masing yang mutakhir.
